Pungli Atas Nama PSBB di Cipinang Besar

Jakarta, era.id - Pembatasan Sosial Berskala Wilayah di RW 02, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, tercoreng pungutan liar yang diduga dilakukan sejumlah oknum warga.

Warga menutup jalan dengan alasan karantina lokal. Peristiwa itu dikeluhkan sebagian warga yang berkepentingan untuk melintas di sejumlah jalan lingkungan yang menghubungkan ke jalan utama.

"Kalau mobil Rp20.000, kalau motor Rp5.000. Oknum itu biasanya pakai bahasa kode 'maaf pak tidak bisa lewat', begitu dikasih uang, baru jalan dibuka," kata Ketua RT 06/RW 02 Cipinang Besar Utara, Sunadi di Jakarta, Senin (13/4/2020) sore.

Ruas jalan lingkungan yang tertutup untuk umum itu menghubungkan RW 02, RW 03 dan RW 04 menuju Jalan Inspeksi Kalimalang.

Karantina wilayah secara lokal dilakukan oleh warga RW 03 sejak sepekan terakhir dalam rangka mencegah penularan COVID-19. "Kalau hari normal biasanya hanya ditutup jam 22.00 WIB, tapi sekarang sepanjang hari ditutup," sambungnya.

Sunadi mewakili warga di lingkungan setempat merasa resah dengan ulah oknum warga yang mencari keuntungan sepihak dengan dalih karantina wilayah lokal namun melakukan pungutan liar.

"Jalur itu ada orang yang jaga, kalau sama warga mereka dikasih lewat. Tapi kalau pedagang, mobil material atau orang luar diberi kode, saat uang diterima, baru dibuka blokade jalannya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sunadi telah melaporkan kejadian itu kepada otoritas terkait termasuk pengurus RW dan kelurahan agar bisa ditindaklanjuti.

Tag: psbb