Aset Nazaruddin yang Disita KPK Terbengkalai
Tim era.id mendatangi ruko milik Nazaruddin yang sudah disita KPK, di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15-16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). Kondisi ruko itu sudah tidak terurus sejak disita KPK pada 15 Juni 2016.
Tidak nampak petugas keamanan, hanya ada kursi kayu yang mulai lapuk di dekat pintu ruko yang tertutup rapat, dan dua jendela yang terbuka.
Di bagian pojok kanan pintu dan jendela, tertempel stiker berukuran A5 yang tertulis keterangan ruko tersebut sudah disita KPK.
"Barang Rampasan Negara. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dengan Terpidana Muhammad Nazaruddin. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.Tanggal 15 Juni 2016," demikian tulisan dalam stiker berlogo KPK tersebut.
Stiker penanda bangunan milik Nazaruddin di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15-16, Kebayoran Baru disita KPK. (Bagas/era.id)
Pandangan dari kaca luar, terlihat plafon dalam ruko jebol. Tidak ada lagi listrik yang mengalir untuk menerangi ruko tersebut. Pencahayan ruko kosong itu hanya mengandalkan cahaya matahari yang menerobos masuk lewat jendela kaca.
Seorang anggota satuan pengamanan (satpam) Ruko Grand Wijaya mengatakan, ruang belakang ruko tersebut pernah dimanfaatkan tukang bangunan untuk menginap.
"Kosong itu listriknya semua dicabut, gelap enggak ada yang nempatin. Paling cuma di bagian belakang itu ada gudang cuma semeter, paling lah dipake buat tidur tukang. Tapi dia (sekarang) enggak bisa masuk juga orang dikunci semua," kata satpam bernama Priyatno tersebut.
Menurut Priyatno, anggota kepolisian sering memantau kondisi ruko untuk memastikan tidak disalahgunakan.
"Itu (ruko) sering sih diperiksa dicek sama polisi. Sebulan yang lalu terakhir saya lihat," lanjut dia.
Aset Nazaruddin di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15-16, Kebayoran Baru yang disita KPK. (Bagas/era.id)
Beberapa orang yang kerap beraktivitas di sekitar ruko ini mengatakan, bangunan yang bersebelahan dengan restoran masakan padang itu adalah kantor bank swasta.
"Sudah lama kosong itu kan disita sama KPK punya pejabat (Nazaruddin). Bekas kantor bank kayaknya sih dulu itu," ucap pedagang kopi yang enggan menyebutkan namanya.
Nama Nazaruddin menjadi buah bibir setelah diusulkan mendapat asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin divonis 13 tahun penjara untuk kasus korupsi dan pencucian uang. Dia menjadi justice collaborator dan mendapat remisi 28 bulan. Jika asimilasi dikabulkan, Nazaruddin akan bebas bersyarat pada 2020.