Sampai di Desa, Pemudik Siap-Siap Diisolasi
Selain pemantauan, fungsi lain dari Pos Jaga Desa itu juga memberikan rasa aman bagi warga bahwa desanya memang dilakukan pengawasan yang serius dan dijaga sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19.
“Pos Jaga Desa ini satu hal yang sangat penting hari ini, untuk memantau mobilitas warga desa, baik warga desa yang dari dalam, maupun keluar. Supaya apa? Supaya memberikan rasa aman, bahwa desanya memang dilakukan pengawasan yang serius,” jelas Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (19/4).
Kemudian hal yang juga menjadi penting dari Pos Jaga Desa antara lain juga memberikan rekomendasi dan saran khususnya bagi warga desa yang datang dari wilayah episentrum COVID-19 tentang apa yang harus dilakukan demi mencegah penularan virus korona jenis baru itu.
Setiap warga desa yang datang dari wilayah episentrum COVID-19 akan otomatis masuk dalam kriteria Orang Dapam Pemantauan (ODP), sehingga yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai anjuran protokol kesehatan dan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Pemudik langsung berstatus ODP, maka tugas relawan adalah menyiapkan ruang isolasi desa,” kata Mendes PDTT Halim.
Kemendes PDTT mencatat 8.954 desa telah menyiapkan fasilitas isolasi, dengan kapasitas lebih dari 35.000 tempat tidur.
Ruang isolasi tersebut berada di balai desa, ruang pertemuan desa maupun Gedung yang ada di desa, seperti PADU, sekolah maupun rumah penduduk yang dikosongkan. Ruang-ruang yang memang telah dipersiapkan dilengkapi fasilitas kamar mandi, air, listrik dan logistik.
Sebagai informasi, Pos Jaga Desa menjadi bagian dari kegiatan dan tanggung jawab Relawan Desa Lawan COVID-19 yang sudah dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta wakilnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa serta berbagai tokoh sebagai anggota. Dalam pelaksanaan kegiatan, Babinkamtibmas, babinsa dan pendamping desa berperan sebagai mitra.
Terkait pelaksanaan dan anggaran, pembentukan daripada Relawan Desa Lawan COVID-19 termasuk kegiatan Pos Jaga Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Pemendes) Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat tiga hal yang menyinggung mengenai peran desa dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, padat karya tunai dan penggunaan dana desa untuk COVID-19.
Keberhasilan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, tergantung dari peran serta masyarakat sebagai garda terdepan. Dari cakupan RT, RW, Dusun, Desa, Kelurahan, akan berdampak ke cakupan yang lebih luas. Oleh sebab itu Mendes PDTT Halim berharap agar masyarakat dapat mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita yakin, kalau tiap-tiap Desa melakukan penanganan serius sebagaimana harapan kepala gugus tugas tadi, Desa Mandiri, maka scope kecil selesai, otomatis akumulasi dari scope kecil tadi akan berdampak pada scope yang lebih luas. Scope kecamatan, scope kabupaten, scope provinsi dan tentu scope Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.