Eks Napi Asimilasi yang jadi Penjahat 'Kambuhan' Cuma Sedikit

Jakarta, era.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait eks napi penerima program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19. 

Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/4/2020).

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna dalam keterangan persnya, Senin (20/4/2020).

Selain koordinasi, Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi. Jangan sampai mereka menjadi penjahat 'kambuhan'. 

Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi. 

"Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," ujarnya. 

Pengarahan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan asimilasi dan integrasi COVID-19. Keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut. 

Hingga 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, jumlah warga binaan yang dibebaskan lewat program asimilasi mencapai 38.822 orang. 

Menurut Yasonna, kendati angka napi 'kambuhan' sebenarnya rendah, berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.

"Tapi, kita tidak boleh beralasan demikian. Terlebih saat ini publik disuguhi informasi yang mengerikan, termasuk yang sebenarnya merupakan hoaks, terkait warga binaan asimilasi di sejumlah daerah. Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," katanya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI beranggapan tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah membebaskan napi agar terhindar dari penularan virus korona. Hanya saja perlu ada pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah ke para napi itu.

"Kami yang di Komisi 3 tidak melihat bahwa kebijakan pelepasan napi karena adanya wabah COVID-19 ini sebagai sebuah kebijakan yang salah dan harus dibatalkan," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Arsul menilai kebijakan asimilasai dan integrasi pemerintah sesuai dengan semangat pencegahan penularan COVID-19. Apalagi, kebijakan serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain.

"Lapas over kapasitas itu banyak di negara kita," kata Arsul.

 

Tag: narapidana