Sudah Tepatkah Penanganan Limbah Warga yang Lakukan Isolasi Mandiri?

Jakarta, era.id - Tidak semua kasus positif COVID-19 maupun Pasien dalam Pengawasan (PDP) harus dirawat di rumah sakit. Kalau kondisinya tak kritis, pemerintah menganjurkan lebih baik melakukan isolasi mandiri.

Tak ada yang salah dengan penanganan itu. Tapi kalau kasus positif maupun PDP melakukan isolasi mandiri di rumah, siapa yang menangani limbah mereka? Sudah sesuai prosedur kah limbah itu dibuang? 

Di lingkungan terdekat kita, contohnya rumah, limbah infeksius pandemi COVID-19 sebenarnya bisa ada. Limbah datang dari masyarakat berstatus Orang dalam Pengawasan (ODP) hingga PDP.

Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Suparto Wijaya, ragu kalau pengetahuan soal bahaya limbah itu sudah diketahui dengan baik oleh warga atau bahkan petugas kebersihan yang memungut sampah-sampah itu. Suparto bilang, regulasi pemerintah yang mengatur tentang prosedur pengelolaan limbah terbilang nihil.

"Hingga saat ini, rata-rata sampah masyarakat ODP dan PDP yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah masih dikelola oleh petugas kebersihan informal seperti sampah biasa," kata Suparto dalam webinar 'Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Limbah Infeksius Pandemi COVID-19', via Google Meet beberapa waktu lalu.

"Padahal tentunya ini sangat berbahaya, limbah yang dihasilkan oleh mereka tidak seharusnya dicampur dengan limbah biasa. Risiko penularan disini sangat tinggi bagi petugas kebersihan, petugas TPA, dan lingkungan sekitar itu sendiri,: sambung dia lagi seperti redaksi era.id mengutip dari laman resmi unair, Jumat (24/4/2020).

Tidak bisa tidak. Pemerintah harus secepatnya menyiapkan produk hukum mengenai masalah ini untuk menekan penumpukan jumlah limbah infeksius. Data dari  Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), jumlah limbah infeksius yang telah dikelola di Indonesia hingga saat ini hanya 57 persen. Soalnya minim fasilitas pengolahan limbah infeksius seperti insinerator, di mana letaknya masih bersifat Jawa-sentris.

"Limbah infeksius, contohnya masker, harus digunting-gunting lalu dimasukkan pada kantung plastik 2 lapis. Alangkah baiknya juga apabila disimpan beberapa hari dulu sebelum dibuang ke tempat sampah. Terkait siapa yang dapat mengambil limbah tersebut juga harus diatur dan harus dilengkapi dengan APD. Limbah ini juga tidak dapat dibuang langsung menuju TPA, namun harus disterilkan dulu," pinta Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Fajri Fadhillah.

Tag: kesehatan covid-19 di indonesia