Alkes Buatan Dalam Negeri Butuh Kelonggaran Regulasi
"Di dalam salah satu Ratas, presiden sudah memberikan instruksi untuk mulai mengurangi atau menyetop impor alkes yang sudah dihasilkan di dalam negeri," ujar Bambang dalam rapat gabungan dengan beberapa Komisi DPR secara virtual, Selasa (5/5).
Kelonggaran yang diusulkan oleh Bambang tentunya tanpa mengabaikan unsur keamanan dan keselamatan. Artinya, harus tetap melalui tahap pengujian.
Oleh karenanya, dia meminta adanya alternatif selain regulasi Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) karena dinilai sulit terpenuhi, terutama bagi industri yang belum pernah membuat alkes sebelumnya. Sementara saat ini banyak bisnis yang mencoba memproduksi alkes.
Ventilator Buatan ITB (Dok. Humas Jabar)
"Sehingga kami membutuhkan adanya semacam relaksasi, kami sudah berkoordinasi dengan pak Menkes langsung dan menjanjikan akan dibuat semacam SOP saja sebagai pengganti atau alternatif dari CPAKB," papar Bambang.
Selain itu, Kemenristek juga mengusulkan perlunya protokol khusus pengujian dalam keadaan daruat. Artinya, produsen butuh waktu produksi lebih lama tapi tentunya tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Misalnya, kata dia, uji klinis dari alat ventilator buatan ITB membutuhkan beberapa waktu, tapi ventilator tersebut sudah dibagikan ke beberapa rumah sakit rujukan sejak minggu lalu.
Tapi, sampai kemarin, kata Bambang, ventilator tersebut belum diuji.
"Tentunya kami membutuhkan relaksasi dari Kemenkes bagaimana sebaiknya agar uji klinis ventilator ini tidak memakan waktu yang terlalu lama," kata Bambang.
Kemenkes juga diminta untuk membuat pengecualian terhadap beberapa alkes hasil riset dan inovasi agar cepat mendapatkan izin edar. Hal ini bukan untuk komersial, tetapi untuk memenuhi kelangkaan alkes.
"Jadi mohon ini dilihat bukan sebagai upaya untuk komersial, tapi lebih sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat sekarang," kata dia.