Karyawan Ramayana Depok yang Di-PHK Akhirnya Dapat Pesangon

Depok, era.id - Sekitar 80 karyawan Ramayana Depok terpaksa dirumahkan pada April lalu karena badai pandemi COVID-19. Hampir sebulan berselang, kabar baik berhembus buat para karyawan itu.

Pemkot Depok melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Manto memastikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi beberapa waktu lalu berakhir manis. Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

"Kemarin (5/5), kami mendapat laporan, pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK," kata Manto kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Kabar baik tidak berhenti sampai di situ. Kata Manto, pihak manajemen juga akan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK. Namun ada syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya jika perekonomian sudah pulih.

"Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika COVID-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi," jelas Manto.

April lalu, kabar buruk akibat pandemi COVID-19 memang membuat salah satu pusat perbelanjaan tertua di Kota Depok yaitu Ramayana Departemen Store mengurangi jumlah karyawan. Ada 87 karyawan yang kena PHK karena minimnya penjualan.

 

Tag: covid-19