Alasan Pemerintah Tak Beri Bantuan Tunai: Takut Dibelikan Baju Lebaran
Karena itu, kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, Pemprov Jabar tidak memberikan bantuan dalam bentuk nontunai saja. Salah satu pertimbangannya adanya kekhawatiran uang bantuan malah bukan dibelikan kebutuhan pokok, melainkan dipakai beli baju lebaran.
"Kalau diberikan tunai itu takutnya kita berniat untuk memberikan mereka untuk membantu kebutuhan pangan mereka, untuk makan, takutnya ini menjelang lebaran, dibelikan ke hal-hal di luar tujuan kita memberikan bantuan," kata Daud, dalam jumpa pers di Bandung, Senin (11/5/2020).
Hingga hari ini, lanjut Daud, bansos provinsi yang sudah tersalurkan ke masyarakat hampir 160.000 keluarga. Ditargetkan penyaluran tahap pertama ini akan selesai Mei 2020 atau sebelum lebaran. "Inginnya sebelum lebaran tercapai. Sementara ini distribusinya lancer-lancar saja," kata Daud.
Sementara Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Mohammad Arifin Soedjayana, menambahkan bantuan yang disalurkan berdasarkan surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Nomor 466.2/1545/pfm terkait Penetapan DTKS Penerima Bantuan. Ditetapkan sebanyak 445.339 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) akan mendapatkan bansos provinsi.
Angka 445.339 KK itu berdasarkan data yang telah bersih, jelas, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 406/Kep.231-Dinsos/2020 tentang Daftar KRTS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima Bantuan Pemda Provinsi Jabar bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar mengatakan, pihaknya sudah merampungkan data KRTS non DTKS. Total 1.467.375 Kepala Keluarga akan menerima bansos provinsi. Data tersebut sudah divalidasi dan dipadankan.
Data KRTS non DTKS tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar KRTS non DTKS Penerima Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19.
"Data tersebut merupakan gabungan. Pertama, usulan dari kabupaten/kota yang secara bertahap dari RT-RT, desa/kelurahan, kecamatan, ke dinsos. Kemudian yang merasa terlewat dan ditambahkan oleh Pak RW lewat Sapa Warga ditambah lagi yang masuk ke PIKOBAR, yang berupa aduan," kata Dodo.
Menurut Dodo, validasi data KRTS non DTKS bukan perkara sederhana karena ada delapan jenis bantuan dari instansi yang berbeda-beda. Bansos gubernur senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.
Delapan pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota. Hal tersebut perlu dilakukan supaya tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan berkeadilan.
Dodo menegaskan, data KRTS non DTKS yang tertuang dalam Kepgub sudah dikirim kepada PT Pos Indonesia untuk divalidasi kembali. Tujuannya supaya format data dalam Kepgub dan PT Pos Indonesia sama.
"Format data harus seragam antara Pemprov Jabar dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang menyalurkan bantuan, agar mempermudah kontrol dan penyaluran. Data non DTKS sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan pendistribusian (bansos)," ucapnya.
Bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah berbeda nilai, jenis, waktu penyebaran dan mekanismenya. Aparatur desa, kelurahan, dan masyarakat diharapkan paham akan situasi tersebut, supaya potensi polemik bisa dikurangi.