Usia di bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Tapi Tak Boleh Dekat Keluarga

Jakarta, era.id - Rencana pemerintah melonggarkan PSBB dan mengizinkan warga usia produktif yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja mendapat reaksi negatif dari berbagai pihak. Padahal, pemerintah selalu bilang jika banyak warga usia produktif menjadi orang tanpa gejala (OTG) dan sebagai pembawa (carrier) virus tanpa disadari.

"Kekhawatiran apabila kelompok 45 tahun ini menjadi berisiko itu betul, sangat betul. Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja," ujar Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo usai rapat terbatas secara virtual dengan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (12/5/2020).

Karenanya, kata Doni, meski mempersilakan warga di bawah usia 45 tahun kembali bekerja. Tetapi mereka tetap harus menjaga protokol kesehatan seperti, dilarang dekat-dekat dengan anggota keluarga lain, dan rajin membersihkan diri

"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan. Ini harus kita ingatkan," tegas Doni.

Menurut Doni, warga di rentang usia tersebut memang boleh bekerja tapi terbatas pada mereka yang bekerja di 11 sektor usaha yang telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.

"Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni.

Adapun 11 bidang kegiatan tersebut adalah kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keungan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Nantinya hanya pegawai dengan usia 45 tahun ke bawah yang boleh masuk kerja karena di atas usia tersebut, risiko kematian akibat COVID-19 makin bertambah.

"Usia 60 tahun ke atas mengalami kematian tertinggi yaitu 45 persen kemudian usia 46 tahun sampai 59 tahun mengalami kematian 40 persen," ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Defny Holidin khawatir akan muncul efek spiral baik dari segi penyebaran virus korona maupun laju pertumbuhan ekonomi.

"Kebijakan ini, saya mengkhawatirkan akan memunculkan efek spiral," kata Defny kepada era.id, Selasa (12/5/2020).

Meskipun pemerintah menegaskan bahwa kelompok usia muda tidak termasuk dalam kelompok rentan terpapar COVID-19, namun Defny menilai hal yang sebaliknya. Menurut dia, usia di bawah 45 tahun sangat rentan terjangkit virus korona meskipun tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG).

"Efek spiral ini pada akhirnya dikhawatirkan akan melebar sebagai ekosistem daur hidup virus berkesinambungan," kata Defny.

 

Tag: psbb