Perppu COVID-19 yang 'Panen' Gugatan

Jakarta, era.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mencabut gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 alias Perppu Korona yang sudah diproses di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Sebagai gantinya, MAKI akan mengajukan gugatan baru terhadap Perppu itu ke MK. Dia menjelaskan, jika Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang maka dia akan segera mencabut gugatan karena objek gugatannya menjadi hilang.

"Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut sebagai Undang-Undang dalan rapat paripurna pada Selasa (12/5). Dengan disahkannya Perppu tersebut MAKI bisa menggugat dua pihak sekaligus, yaitu pemerintah dan DPR.

"Kita malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," katanya.

Sebelumnya, pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, MAKI mengklaim penyebaran penyakit karena virus korona tidak termasuk dalam kegentingan memaksa. Selain itu, pemohon berpandangan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui Perppu.

Selain MAKI, Perppu tersebut juga digugat oleh Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono.

 

Tag: covid-19 di indonesia