VIDEO: Denda Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
This browser does not support the video element.
Jakarta,erta.id - Pemda DKI menetapkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap Pelanggar PSBB.
Sanksi berupa peringatan tertulis dan membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Pemda DKI juga memberlakukan denda administratif bagi pelanggar PSBB untuk individu.
Tidak menggunakan masker, denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. Warga yang berkumpul lebih dari 5 orang, denda Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu.
Ojek online angkut penumpang saat PSBB, dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu. Pengendara mobil, motor dan pemilik angkutan umum, denda Rp500 ribu dan maksimal Rp1 juta. Sanksi Denda atau Kerja Sosial bagi Pelanggar PSBB.