Perpanjangan PSBB Jabar untuk Cegah Penularan COVID-19 Saat Lebaran
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mencatat angka kenaikan lalu lintas mencapai 40 persen pada akhir Ramadan atau minggu menjelang Idul Fitri. Padahal Jabar masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan COVID-19.
Padatnya lalu lintas tersebut terjadi akibat aktivitas masyarakat dalam menyambut Lebaran. Mereka memilih keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan lebaran. Padahal belanja persiapan Lebaran yang dilakukan masyarakat akan memicu kerumunan yang berisiko terhadap penularan COVID-19.
“Ini mengindikasikan banyak warga yang tidak bisa menahan diri keluar rumah, dan rata-rata untuk berbelanja," kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil khawatir aktivitas masyarakat di luar rumah tersebut memicu kerumunan dan menyebabkan indeks penularan COVID-19 di Jabar naik.
"Karena ini tidak bisa ditahan, kerumunan tidak bisa ditahan, kami khawatir indeks angka 1 sebagai prestasi ini bisa bergeser di atas satu karena ada kasus-kasus baru di kerumunan menjelang Lebaran," imbuhnya.
Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan COVID-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.
Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan naik dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 270 pasien.
PSBB tingkat provinsi di Jabar juga berhasil menekan mobilitas warga. Hal itu berdampak pada penurunan kasus baru. Sebelum PSBB tingkat provinsi berlaku, reproduksi penularan COVID-19 (R0) mencapai indeks 3 di Jabar. Kini, indeks tersebut menurun menjadi 1.
Maka Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memutuskan untuk memperketat pengawasan di sejumlah titik menjelang Idul Fitri, yang mana pergerakan warga berpotensi meningkat. "TNI/Polri akan terus meningkatkan dan menggandakan keamanan," katanya.
Selain itu, euforia menjelang Lebaran juga menjadi pertimbangan diperpanjangnya PSBB Jabar sampai Jumat 29 Mei 2020. PSBB berlaku secara proporsional, yang artinya setiap daerah mendapat diskresi untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama PSBB berlangsung.
Ridwan Kamil juga melaporkan, berdasarkan hasil kajian ilmiah di tiga daerah (Kab. Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi) berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut.
Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya. Artinya, ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut.
Sedangkan, 5 daerah (Kab. Garut, Pangandaran, Sumedang, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi) berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing.
Dengan kata lain, sejauh ini Jabar belum memiliki daerah level 1 atau zona hijau yang bebas COVID-19. Kondisi ini juga menghasilkan rekomendasi agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
"Tanpa mengurangi kekhidmatan dalam menjelang Idul Fitri dan syariatnya, kami memohon warga, satu tidak mudik, kemudian mudiklah dengan digital, silahturahmi lah dengan virtual, dan juga berhubung 27 kabupaten/kota tidak ada daerah warna hijau, kami merekomendasi salat Idulfitri di rumah masing-masing," kata Ridwan Kamil.