Firman Dilaporkan karena Beropini di Luar Persidangan
This browser does not support the video element.
Salah satu tim kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, menyatakan Firman dikenakan gugatan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Ferdinand menyatakan bahwa Firman Wijaya akan dikenai pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE. Gugatan ini dilayangkan karena Firman menggunakan opininya di luar persidangan.
“Kita mengerti itu bahwa pengacara di ruang persidangan itu punya hak imunitas, tapi diluar persidangan kan dia menyampaikan diluar persidangan, dan itu yang kita laporkan, bukan yang didalam persidangan,” tutur Ferdinand di Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).
Firman dianggap memberi keterangan pers yang menggiring opini publik atas keterlibatan SBY dalam kasus e-KTP. Menanggapi pernyataan Firman ini, SBY menyatakan perang dan menganggap ini adalah fitnah.
“Firman Wijaya menjawab media bahwa ada intervensi ada tokoh besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang itu arahnya ke Pak SBY. Tapi kan Nirwan Amir tidak pernah menyebutkan SBY mengintervensi, kenapa Firman Wijaya mengatakan di luar persidangan sbg intervensi?” tuturnya.
Untuk melengkapi pelaporan, tim kuasa hukum telah melengkapi bukti berupa rekaman suara ucapan Firman Wijaya kepada awak media di pengadilan Tipikor 25 Januari 2018 silam dan cetakan dari berita-berita di media-media online.
Saat melaporakan Firman, SBY hanya ditemani sang istri, Ani Yudhoyono. SBY memilih mendatangi Bareskrim tanpa kawalan kader dan pengurus Demokrat yang semula ingin mengantarnya. SBY mengapresiasi semangat pendukungnya. Namun, menurut SBY, kehadiran Ani sudah lebih dari cukup.
"Barangkali Demokrat menjadi sasaran, tapi, biar saya sendiri yang datang ke Bareskrim. Saya hanya ingin didampingi Ibu Ani, istri tercinta," tutur SBY di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
SBY dan Ani datang menggunakan setelan senada, kemeja biru muda dengan bawahan hitam --celana untuk SBY dan rok untuk Ani. Di Bareskrim, SBY mengatakan, langkah hukum ia ambil sebagai pemenuhan hak hukum sebagai warga negara.
"Saya, sebagai warga negara yang menaati hukum, tapi juga ingin mencari keadilan secara resmi. Hari ini, saya laporkan saudara Firman Wijaya, yang saya nilai telah melancarkan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan e-KTP itu. Selebihnya saya serahkan pada penegak hukum dan Allah SWT," tutur SBY.