'Hadiah Kecil' Negara untuk Tenaga Medis dan Relawan COVID-19

Jakarta, era.id - Sudah 55 tenaga kesehatan Indonesia gugur akibat COVID-19. Setidaknya itu yang tercatat oleh Gugus Penanganan COVID-19 per Mei 2020. Belum lagi jumlah petugas medis yang tertular virus, yang hingga saat ini tidak ada data valid yang bersedia terbuka.

Penularan dan kematian tenaga medis akibat COVID-19 jadi kabar mengkhawatirkan. Satu-satunya cara adalah menanti peran negara, selain menambah kapasitas layanan kesehatan dengan menyediakan rumah sakit rujukan, serta menambah peralatan medis.

'Hadiah' sementara yang bisa diberikan pemerintah adalah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini diterbitkan menyusul banyaknya kasus pekerja dan buruh yang terinfeksi virus korona dan bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia. Salah satunya adalah tenaga medis.

"Pekerja dan buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Ilustrasi (Foto: Antara)

Terbitnya SE ini, kata Ida, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Menyikapi pandemi saat ini, Kemnaker memutuskan bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Merujuk pada SE tersebut, beberapa pekerja dan buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus atau spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena COVID-19. Pertama adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang bertugas merawat atau mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat atau mengobati pasien terinfeksi COVID-19.

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan," papar Ida.

Kedua, tenaga pendukung kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi COVID-19. Seperti, cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya. Ketiga, tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.

SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Para gubernur harus memastikan setiap pemberi kerja pada pekerjaan yang berisiko terkena COVUD-19, melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 COVID-19 agar tidak terjadi kasus PAK karena virus korona. Hal tersebut juga harus sesuai dengan regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ilustrasi (Pixabay)

Selain itu, Ida juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja dan buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus tersebut agar mendaftarkan pekerja dan buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan mendapatkan manfaat JKK.

Karenanya, politisi PKB ini meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK, dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena COVID-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag: covid-19 di indonesia