Langgar Protokol Kesehatan, Izin 59 Industri di Jabar Dicabut
Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Mohammad Arifin Soedjayana bilang, industri yang bisa beroperasi di Jabar harus mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dalam IOMKI ini disyaratkan bahwa selama beroperasi, industri tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal berlangsung.
Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas.
"Ada juga dicabut izinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI," kata Arifin dalam jumpa pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (3/6).
Sejauh ini sudah ada 6.001 perusahaan di Jabar yang mendaftar IOMKI. Total industri dengan skala menengah sampai besar yang beroperasi di Jabar sekitar 15 ribuan.
Protokol kesehatan yang harus dijalankan industri meliputi jaga jarak, menggunakan 50 persen kapasitas perusahaan, menerapkan sistem kerrja shifting, dan lainnya.
“Ke depannya industri di Jabar akan lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan, mereka akan melakukan syarat-syarat protokol kesehatannya agar dilakukan secara ketat,” kata Arifin yang juga Kepala Dinas Indag Jabar.
Mengenai penyaluran bantuan yang dilakukan Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Arifin bilang hingga kini pihaknya sudah menyalurkan lebih dari 900.000 paket bansos provinsi bagi warga terdampak COVID-19. Ia mengatakan, penyaluran bansos gelombang pertama rampung pekan depan.
”Posisi sekarang, dari 1,6 juta keluarga sudah ada 900.000-an yang menerima bahan pokok. Dari Bulog juga sudah mengeluarkan hampir 100.000 paket per hari dan disalurkan melaui rekan-rekan dari Kantor Pos,” tuturnya.
Bansos provinsi senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan kepada warga terdampak COVID-19. Selain bansos provinsi, ada Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, serta bansos kabupaten/kota.