Sudah Direhab, Dwi Sasono Masih Terancam Lima Tahun Bui

Jakarta, era.id - Proses hukum perkara dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Dwi Sasono akan terus berjalan meski  proses rehabilitasi terhadapnya sedang berlangsung di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Proses hukum tetap dilaksanakan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Vivick menjelaskan sang aktor akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tiga sampai enam bulan.

"DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu tiga bulan sampai enam bulan," ujarnya.

Saat ini Dwi dalam keadaan sehat dan pagi tadi telah diberangkatkan dari Mako Polres Metro Jakarta Selatan menuju RSKO dengan didampingi oleh pengacaranya.

"Saya kira itu teman-teman sudah melihat sendiri kondisi dari DS, terlihat sehat dan diantar pengacaranya saat ini dalam proses ke RSKO," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Dwi Sasono diketahui ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Tag: artis dan narkoba