Ini Penyebab Tagihan Listrik Kamu Membengkak
"Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif PLN naik, dari tahun ke tahun sama saja enggak ada kenaikan," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Kementerian BUMN menduga kenaikan tagihan naik disebabkan pemakaian listrik selama kerja dari rumah atau work from home. Misalnya, pemakaian AC dan komputer atau laptop.
Selain itu, PLN menggunakan perhitungan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir karena pencatatan meteran listrik oleh petugas di lapangan menjadi terkendala. Sebab mereka tidak bisa menghitung secara langsung ke rumah-rumah pelanggan. Alasan inilah yang menyebabkan tagihan listrik menjadi naik.
"Nah kelebihan ini tidak di tagih oleh PLN sementara waktu, karena mereka menghitung rata-rata," kata Arya.
Misal, rata-rata pemakaian kWH rekening Maret 2020 adalah sebesar 230 kWh, April 2020 adalah 220 kWh, dan Mei 2020 adalah 205 kWH. Maka, tagihan rekening bulan Juni 2020 adalah sebesar 218 kWh. Dihitung dari penjumlahan pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dibagi 3 ((230 + 220 + 205):3).
"Nah kelebihan ini lah, pada dua bulan sebelumnya, pada satu bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan," papar Arya.
Infografik (Ilham/era.id)
PLN pun akhirnya membuat skema cicilan mulai bulan ini hingga tiga bulan ke depan. Dengan skema, 40 persen cicilan dimasukkan tagihan Juni, sisanya 60 persen dimasukkan ke tagihan tiga bulan berikutnya secara bertahap mulai dari Juli hingga September.
"PLN merasa ini masyarakat kasihan juga nih kalau harus membayar, maka mereka mengatakan kelebihan ini bisa dicicil 2-3 bulan selama cicilan itu dipakai. Ini kita lihat bahwa memang tidak ada perubahan dari tarif listrik," lanjutnya.
Arya mengatakan, cara paling sederhana bagi masyarakat yang kaget tagihan naik, adalah melihat meteran pada bulan terakhir sebelum adanya COVID-19, kemudian dihitung pada bulan terakhirnya. Dari tagihan itu, bisa dilihat meterannya dan hitung kWh-nya yang dipakai lalu dikali harga per kWh dari tarif listrik per golongan ditambah pajak.
"Jadi kalau dibilang PLN membohongi enggak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas, listrik angkanya jelas, meteran ada di rumah pelanggan bukan dimana, bukan di PLN tapi di pelanggan," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan membetuk tim investigasi terkait dengan lonjakan tarif listrik. Kemenko Marves ini siap menampung pengaduan dari masyarakat.