Pengurus PAC Partai Demokrat se-DKI Jakarta Usulkan Pemecatan Subur Sembiring
Hal ini secara resmi disampaikan di Taman Politik, Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Wisma Proklamasi No. 41, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).
“Kami Dewan Pimpinan Anak Cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada Saudara Subur Sembiring,” ujar Benny Ariefuddin, Ketua PAC Pademangan, Jakarta Utara yang mewakili seluruh Dewan PAC DKI Jakarta.
Benny meneruskan, bahwa Subur telah melakukan tindakan pencemaran nama baik Partai Demokrat dan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat 2020-2025 yang telah disahkan oleh Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tanggal 18 Mei 2020. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kode etik, pakta integritas dan peraturan organisasi. Termasuk tindakan melakukan perbuatan dan merusak nama baik Partai.
Selain itu, Subur juga dianggap telah melanggar kode etik Partai Demokrat pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kader dilarang melakukan perilaku dan ucapan yang melanggar AD ART serta perilaku dan ucapan yang melanggar garis kebijakan partai dan dalam kepengurusan partai.
Surat ini kemudian secara langsung diterima oleh Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang didampingi oleh Sekretaris Wanhor Partai Demokrat Partoyo. Dalam penerimaannya, Hinca menyebutkan, adalah tugas Dewan Kehormatan untuk menjaga integritas rumah besar Partai Demokrat.
“Selain apa yang disampaikan teman-teman, kami juga menerima laporan dari hampir seluruh kader di Indonesia. Oleh karena itu izinkan kami menjalankan amanah ini untuk memproses apa yang teman-teman sampaikan ke dewan,” jelas Hinca.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang terpisah, para perwakilan PAC juga telah menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pernyataan yang diberikan Subur.
“Kami sebagai kader Partai Demokrat merasa terdzolimi dan tersakiti dari statement Pak Subur. Kami merasa apa yang beliau sampaikan tidak benar dan hanya mengacak partai kita,” seru Yunita selaku Sekretaris PAC Pasar Rebo, Jakarta Timur. “Kami meminta Ketum untuk menindaklanjuti hal tersebut dan memberikan sanksi tegas, dan melepas dia dari kader partai,” lanjutnya.
Ada pula Eko Yuli Suryanto, mewakili PAC Matraman, Jakarta Timur yang menyuarakan pendapatnya. “Kami tidak setuju dengan pernyataan Pak Subur, dan kami akan setia mengawal dan mendukung Mas AHY,” kata Eko.
Selain itu, Sekjen Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat H. Akbar Yahya Yogerasi menyampaikan usulan serupa kepada DPP Partai Demokrat agar mempertimbangkan keberadaan Sdr. Subur Sembiring selaku kader Partai Demokrat Pemegang KTA sehingga tertib konstitusi dapat berjalan di internal Partai Demokrat.