Selain Surat Suara, Pilkada Serentak Juga Butuh APD
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menyebutkan sejumlah kebutuhan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi COVID-19.
"Ini yang dibutuhkan. Masker kain 13 juta lembar lebih, untuk masker kain. Kemudian masker sekali pakai untuk petugas KPPS itu 304.927 boks. Jadi kami berikan per TPS itu 2 boks. Kemudian masker sekali pakai cadangan untuk pemilih di TPS, itu juga sebanyak 609.854 boks. Kemudian hand sanitizer, disinfektan, dan seterusnya," ujar Arief dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Bawaslu, DKPP, dan BNPB secara virtual, Kamis.
Arief menambahkan, setiap petugas juga perlu dibekali vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah tertular COVID-19. Kemudian, bagi petugas yang bertugas di TPS juga harus memakai masker sejak dari rumah hingga di TPS.
KPU juga ingin pemilih dapat disediakan masker, sabun pencuci tangan cair, dan gentong air pada setiap TPS. Dan, KPU juga ingin menerapkan aturan dilarang bersalaman, dilarang berdekatan guna mematuhi physical distancing.
Dalam raker daring itu, Arief mengungkapkan berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 9 Juni 2020, jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 mencapai 106.774.112 orang.
Dengan asumsi menggunakan batasan maksimal 500 pemilih per TPS, maka berdasarkan data tersebut, KPU memperkirakan jumlah TPS akan sebanyak 304.927 tempat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Komisi II DPR RI meminta agar penyediaan APD tak dibebankan kepada para penyelenggara pemili. Tujuannya agar penyelenggara bisa fokus melaksanakan Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penyediaan APD pada rapat dengar pendapat tanggal 3 Juni 2020 lalu sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Misalnya APD lengkap untuk penyelenggara, masker, sarung tangan, hand sanitizer yang juga nanti diberikan kepada pemilih. Kami sebetulnya mendorong agar pengadaan barang-barang ini juga tidak dilakukan oleh pihak penyelenggara," ujar Doli saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, penyelenggara , dan Gugus Tugas secara virtual, Kamis (11/6/2020).
Sehingga, tidak perlu lagi menambah beban pikiran untuk menyediakan alat-alat tersebut agar penyelenggara Pamilu bisa lebih fokus.
"Jadi kalau bisa demi menjaga kualitas demokrasi juga kita lebih baik tidak membebankan pengadaan-pengadaan barang itu kepada mereka (penyelenggara Pemilu)," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengingatkan agar penyelenggara tetap memerhatikan protokol kesehatan serta melakukan kajian agar tidak terjadi penularan COVID-19 saat Pilkada.
Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di bulan Desember mendatang, kemungkinan besar masih dalam situasi pandemi.
"Semua kegiatan harus menaati protokol kesehatan dan berdasarkan kajian yang dimulai dengan prakondisi untuk seluruh daerah yang terlibat," kata Doni.
Gugus Tugas memetakan daerah yang berisiko tinggi, sedang, dan rendah penularan COVID-19.
"Tidak dibenarkan untuk adanya kegiatan pertemuan dalam jumlah besar. Kalau toh akan dilakukan, pertemuan dengan skala terbatas itu pun harus diawasi ketat, karena kalau kita lihat ada banyak variasi daerah Pilkada," tegas Doni.
Sehingga, kata Doni, penting bagi penyelenggara Pemilu ini untuk mengetahui secara detail, daerah mana saja yang dinyatakan sebagai zona hijau, kuning, oranye, dan merah.