Pelibatan TNI Harus Ada Keputusan Politik Negara

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - TNI dan Polri beberapa waktu lalu melakukan nota kesepahaman atau MoU untuk mengantisipasi tiga kegiatan besar pada 2018 ini. Dalam kerja sama yang berlaku selama lima tahun itu, TNI diizinkan untuk melakukan pengamanan sipil sebagaimana dilakukan polisi.

Anggota Komisi I Supiadin Aries Saputra menilai pelibatan militer tugas kepolisian tidak masalah. Sebab, hal tersebut dibenarkan di dalam Pasal 7 ayat 2b poin 10 UU 34 tahun 2004. 

"Pasal 7 poin 10 ayat 2b mengatakan TNI membantu Polri dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Kamtibnas dengan catatan harus melalui UU perbantuan militer. Jadi dibenarkan karena itu tugas di luar perang," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Namun, untuk dapat melakukan OMSP kaitannya bekerja sama dengan kepolisian harus ada dasar hukum yang lebih kuat dari MOU. Dalam ayat 3 pasal 7 UU tentang TNI, kata dia, TNI bisa melakukan OMSP berdasarkan kebijakan keputusan politik negara.

Dia menerangkan, keputusan politik itu dibuat oleh Presiden dan DPR yang nanti hasilnya menjadi dasar hukum, untuk masalah TNI ini, bisa lewat undang-undang atau Perpres.

"Tapi pelaksanaannya pelibatan TNI memang seharusnya ada keputusan politik. Antara presiden dan DPR. Jadi ini silakan nanti dibicarakan. Misalnya DPR dengan presiden bagaimana ini ada MoU ini selama ini kecuali sudah dideligasikan," kata Politikus Nasdem ini.

Supiadin mengkritisi MoU yang dibuat antara TNI dan Polri ini. Katanya, MoU itu harus mengatur sampai hal teknis soal pertanggungjawaban kerja masing-masing instansi.

"Misalnya, kalau terjadi kesalahan prajurit emosional tetap pimpinan polri yang bertanggungjawab apakah dia kapolres atau yang lain tidak bisa dia menghindar, oh itu TNI bukan kami (Polri), enggak bisa begitu harus jelas aturan itu," ujar Supiadin.

Komisi I, tambahnya, akan memanggil Panglima TNI untuk dimintai penjelasan mengenai poin-poin yang tertuang di dalam MoU dengan Polri itu.

"Nanti kita akan panggil Panglima lah isi-isi MoU itu apa, jangan sampai TNI keluar dari tugasnya, dalam rapat yang akan datang," tuturnya.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan MoU yang berlaku lima tahun ke depan, pada 23 Januari.

Isinya, TNI bersedia memberikan bantuan personel kepada kepolisian untuk pengamanan unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa, dan konflik sosial. 

MoU ini untuk melakukan tugas besar di tahun 2018. Pertama, pemilihan kepala daerah serentak di 171 provinsi, kabupaten, dan kota. Kedua, Polri harus menjamin keamanan penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang, mulai 8 Agustus 2018. Ketiga, adalah pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Bali, Oktober mendatang.

Tag: dwi fungsi tni-polri polri tni