Mendikbud Nadiem Sebut Urutan Jenjang Sekolah yang Masuk Lebih Dulu

Jakarta, era.id - Pemerintah memutuskan memulai Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada Juli 2020. Meski demikian, sekolah akan dibuka secara bertahap dan hanya yang berada di zona hijau saja boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

"Saya ulang lagi, untuk saat ini hanya 6 persen dari populasi didik kita yang di zona hijau. Hanya merekalah yang dipersilahkan bagi Pemda mengambil keputusan untuk melakukan sekolah tatap muka," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI) Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Selanjutnya, Nadiem mengatakan, tidak semua jenjang pendidikan di wilayah zona hijau akan langsung dibuka. Kemendikbud telah melakukan pengelompokkan jenjang yang boleh lebih dulu.

"Jadinya untuk bulan pertama, hanya diperkenankan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, dan SMP, dan lain-lain. Jadi hanya level yang lebih (sekolah) menengah," kata Nadiem.

Untuk tahap kedua, kata Nadiem, sekolah setingkat SD, MI, Paket A dan SLB akan dibuka dua bulan setelah tahap pertama dibuka. Lalu lima bulan kemudian tahap ketika dibuka untuk level PAUD, TK dan setaranya.

Menurut Nadiem, alasannya baru mengizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka untuk SD dan PAUD beberapa bulan setelah SMA karena mereka dinilai lebih sulit untuk melakukan social distancing.

Nadiem mengatakan, keputusan membuka sekolah secara berjenjang ini telah melalui pembicaraan dan sudah mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Menurut kami ini adalah cara yang paling pelan dan bertahap untuk memastikan keamanan murid-murid kami," ucap Nadiem.

Mantan CEO GoJek itu menambahkan, untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi, yaitu dua bulan pertama.

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Meski sudah boleh kembali melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka pada bulan Juli mendatang, Nadiem menegaskan, ada banyak level persetujuan yang harus dipenuhi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka.

Pertama, harus berada di wilayah zona hijau. Kedua, mendapat izin Pemda. Ketiga, sekolah tersebut harus memenuhi kesiapan pemebalajaran tatap muka. Terakhir, izin dari orangtua murid.

"Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu. Sekolahnya boleh memulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah," pungkas Nadiem.

Tag: kemendikbud