Pancasila dan TAP MPRS Sudah Final, Jangan Dipersoalkan Lagi

Jakarta, era.id - Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah secara resmi meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak membuka ruang dialog sebelum melanjutkan pembahasan.

Selain itu, Mahfud menegaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI masih berlaku mengikat.

"Tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Oleh karena itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 itu merupakan produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini.

"Bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu yang sah," kata Mahfud.

Bila tetap ngotot untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP, peemrintah menyarankan DPR agar membuka diri untuk berdialog dan menyerap aspirasi dari masyarakat, apalagi RUU HIP.ini adalau usulan inisiatif DPR.

"Makanya Menkumham diajak ke sini nanti yang akan memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita minta DPR menunda untuk membahas itu, itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi (ke DPR)," jelasnya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tak akan mengirimkan surpres untuk pembahasan rancangan perundangan yang merupakan insiatif DPR RI tersebut.

"Kami dari pemerintah sementara diminta sementara Presiden belum mengirimkan supres, kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan," tegas Yasonna.

Pemerintah punya waktu 30 hari untuk menyampaikan sikapnya secara resmi.

Pancasila Sudah Final dan Mengikat

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah final dan mengikat, sehingga, perlu diutak atik kembali.

"Pancasila yang versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945 adalah pidato pribadi Bung Karno, versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945, juga belum resmi, jadi Pancasila yang sudah final dan disahkan adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional dan resmi berlaku," uajrnya saat dihubungi, Selasa (16/6).

Secara tersirat, ia mengatakan jika saat ini Pancasila masih bisa menjawab persoalan berbangsa dan bernegara, sehingga tak perlu lagi ada perdebatan mengenai posisi Pancasila.

"Pancasila sekarang sudah final dan mengikat, Jangan lagi mundur ke era masa lalu," lanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengomentari soal tak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP.

TAP MPR itu berada di atas Undang-Undang, ada juga UU No. 27/1999 yang melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun. Bahkan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang," ucapnya.

Tag: pancasila