Skenario KPK di Balik Gugurnya Praperadilan Fredrich
This browser does not support the video element.
Sebab, hari ini, Fredrich didakwa atas perkara obstruction of justice atau perintangan proses penegakan hukum korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto, mantan kliennya. Dengan begitu, praperadilan Fredrich pun gugur.
Kemarin sudah saya cabut. Percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara." tutur Fredrich seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018) seusai sidang.
Sidang praperadilan Fredrich sendiri sejatinya akan dilanjutkan pada Senin (12/2). Namun, Fredrich lebih dulu memutuskan untuk menghentikan upayanya. Fredrich kecewa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ia anggap sengaja tidak menghadiri persidangan pada Senin lalu (5/2) untuk menggugurkan proses praperadilan.
“Sudah saya cabut karena KPK dari dulu mainnya cuma begitu. Memaksakan supaya pokok perkaranya masuk ke sidang, karena KPK enggak punya nyali," kata Fredrich.
Kecurigaan Fredrich sendiri sejatinya telah dibantah KPK. Lembaga antirasuah itu beralasan ketidakhadiran pada sidang kemarin adalah karena KPK belum siap. Bagi KPK, masih banyak hal yang perlu dilakukan terkait praperadilan melawan Fredrich.
Praperadilan diupayakan atas dasar penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka kepada Fredrich yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan pasal 112 KUHP. Fredrich sendiri ditangkap pada 18 Januari 2017 oleh KPK.