Kartu Sakral
Jakarta, era.id- Aksi kartu kuning ke Presiden Jokowi oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Zaadit Taqwa sudah mencuri perhatian publik.
Zaadit Taqwa menuai berbagai komentar dari sebagian kalangan. Bahkan saat ini muncul wacana pembuatan RKUHP terkait pasal penghinaan terhadap Presiden.
Wakil Ketua DPR Fahrir Hamzah menilai, pasal tersebut seharusnya tak perlu dimasukan kembali dalam RKUHP. Sebab sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya Presiden merupakan objek kritik, bukan simbol negara. Jika kritikan terhadap Presiden bernada menghina, maka presiden melapor ke kepolisian secara individu.
Baca Juga : Penghinaan Presiden Jangan Masuk RKUHP