Ditangkap Polisi Lagi, John Kei Belum Setahun Bebas Bersyarat
Peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan. Di Green Lake City, belasan orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan perumahan tersebut. Sementara itu, penganiayaan menyebabkan seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok dan dilindas mobil di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat pada waktu yang sama.
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan pria asal Maluku itu di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Padahal, John Kei baru saja bebas bersyarat pada Desember lalu. Bila benar terlibat kasus penganiayaan ini, status bebas bersyarat John Kei bisa ditinjau ulang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, John Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.
“John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” jelasnya, Senin (22/6/2020).
PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” ujarnya.
John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012 karena membunub seseorang bernama Ayung. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan. Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.