Sandi Nilai Zakat Masuk Ranah Privat
"Kita harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif, justru dari penerima gaji, sebagai bagian dari membersihkan rezeki mereka," ujar Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Sandi menekankan, pada pelaksanaannya penerapan kewajiban berzakat hanya untuk umat muslim. Turun tangannya pemerintah ikut memfasilitasi kebutuhan implementasi ajaran agama warga negaranya dinilai Sandi baik, namun harus meninjau banyak aspek.
"Zakat itu pun tertuang dalam kewajiban bagi setiap umat muslim," kata Sandi.
Kendati demikian, Sandi tidak ingin berspekulasi tentang wacana tersebut dan lebih memilih menunggu peraturan pemerintah pusat.
"Kita akan tunggu, kita tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusat masih wacana, kita jalankan seperti yang ada sekarang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mewacanakan adanya pemangkasan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pemotongan gaji pernah diterapkan di sejumlah instansi pemerintahan. Katanya, pegawai pemprov dan pemda pernah merasakannya. Selain itu, lingkungan Kemenag juga pernah diterapkan.
Wacana zakat ini juga sempat muncul saat Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas ekonomi syariah terkait pengelolaan zakat dan wakaf sebagai jalan keluar untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.