Komisioner OJK di Kisaran Kasus Jiwasraya

Jakarta, era.id - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuju babak baru. Kejaksaan Agung kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa jabatan 2014-2017 sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, penyidik Kejagung juga menetapkan 13 korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi Jiwasraya.

Tiga belas korporasi itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, kami tetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dan 1 orang sebagai tersangka individu," kata Hari.

Kejagung juga menyita aset-aset terdakwa kasus Jiwasraya. Berdasarkan penghitungan sementara, aset yang disita senilai Rp17 triliun. Namun tidak langsung menutup kerugian negara akibat kasus tersebut.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun, karena nilai asetnya berfluktuatif.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selain itu juga mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Tag: jiwasraya