Zakat Urusan Pribadi, Negara Jangan Ikut Campur
Menurut Agus, hal yang berkaitan dengan keimanan dan kepercayaan masuk dalam urusan individual. Jadi dalam penerapannya juga pribadi.
"Kalau pandangan saya tidak perlu ada aturan-aturan yang diciptakan untuk meng-in force, bahwa seorang umat beragama harus melakukan sesuatu, diperintahkan oleh agamanya," kata Agus di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Agus menjelaskan, negara punya kapasitas berbeda dalam mengatur warganya untuk beragama. Misalnya, kata Agus, mendirikan rumah ibadah dan menjamin rasa aman dalam menjalankan kegiatan agama seperti di atur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
"Secara umum saja, ada proteksi dari negara, untuk memberikan ruang-ruang bagi semua warga negara untuk bisa menjalankan atau menganut agama yang dianutnya secara masing-masing," ujarnya.
Karena itu, Agus menilai pemerintah tak perlu berkukuh untuk menetapkan zakat dalam kebijakan. Dia berharap Kemenag mengkaji lagi wacana yang sedang bergulir agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Zakat ini kan sesuatu yang pengertian kita sebagai orang Islam kan zakat wajib. Kalau nanti yang wajib-wajib diatur oleh negara, kan agak susah juga nanti," sambungnya.
Sebelumnya, Kemenag mewacanakan adanya pemangkasan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat setiap tahunnya. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum.
Wacana zakat ini juga sempat muncul saat Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas ekonomi syariah terkait pengelolaan zakat dan wakaf sebagai jalan keluar untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.