Sopir Angkot Polisikan Oknum Dishub

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Sopir angkot M08, Syamsul Rizal (27), melaporkan oknum Dinas Perhubungan atas dugaan pidana perampasan dan pencurian ke Polda Metro Jaya.

Angkot yang dikendarai Rizal disita Dinas Perhubungan karena dianggap melanggar jumlah antrian angkot di stasiun, pada Rabu (7/2/2018). Sebelum angkotnya disita, Rizal sempat adu mulut dengan si petugas.

"Dia (oknum Dishub) marah-marah. Lalu saya jawab, bapak jangan arogan. Lalu mereka membawa dan ambil mobil saya," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Kamis (8/2/2018).

Rizal merasa tidak bersalah atas peristiwa ini. Karena dia berkukuh, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan 15 angkot untuk ngetem di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. 

"Mobil dan suratnya (diambil). Ada duitnya, tapi duit tidak banyak, tapi itu hasil satu rit. Saya rugi," lanjut Rizal.

Dia pun kebingungan lantaran mobilnya tidak kembali hingga saat ini. Setelah berkomunikasi dengan rekan-rekannya, dia memutuskan untuk melapor kepada polisi.

"Ini sudah 1x24 jam tidak ada kabar," katanya.

Tag: