Jenazah PDP COVID-19 Bisa Diambil Lagi Asal..
Sekretaris Distaru Kota Bandung, Agus Hidayat mengatakan jenazah yang dipindahkan itu sudah dipastikan negatif COVID-19. Karena, kata dia, ada sejumlah hasil swab test yang keluar setelah pasien meninggal.
"Ada beberapa juga yang oleh keluarganya ditarik lagi (dipindahkan), jadi mungkin pas meninggalnya dicek dan hasilnya negatif, terus digali lagi," kata Agus di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, jenazah itu diminta oleh ahli waris supaya dimakamkan di tempat yang sesuai keinginan keluarganya. Hal tersebut menurutnya diperbolehkan selama jenazah yang bersangkutan dipastikan negatif COVID-19.
Menurutnya 10 jenazah tersebut adalah termasuk dari 70 jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19. Selama dirawat, menurutnya 10 jenazah tersebut masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
"Ada yang dipindahkan ke Subang, ke Sumedang, jadi itu dipindah setelah ketahuan hasilnya negatif," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, apabila ada pasien yang berstatus PDP kemudian meninggal, maka pemakaman dilakukan sesegera mungkin dalam waktu empat jam sesuai dengan protokol COVID-19.
Kota Bandung mempunyai pemakaman khusus dengan protokol COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut di mana disediakan satu blok khusus.