Parlemen Umbar Janji Rampungkan RUU PKS

Jakarta, era.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan parlemen akan memasukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Meskipun usulan RUU tersebut akan dialihkan menjadi usulan Baleg maupun fraksi.

"Komitmen parlemen bahwa RUU PKS akan jadi prioritas di 2021," ujar Supratman saat dihubungi era.id, Kamis (2/7/2020).

Supratman juga menjanjikan RUU PKS tidak akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 dan dimasukan kembali ke Prolegnas Prioritas 2022. Dengan catatan, Komisi III dan pemerintah menyelesaikan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Oleh karena itu, ia meminta agar publik tidak usah khawatir. Sebab alasan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 lebih karena masalah teknis.

"Ya enggak lah (didrop ke Prolegnas 2022). Jadi sampaikan kepada teman-teman di Komnas Perempuan bahwa itu betul-betul hanya soal teknis karena menyangkut soal kesempurnaan UU. Kalau bisa diselaraskan dengan KUHP kan bisa lebih bagus," papar Supratman.

Sejumlah Fraksi Tetap Dukung RUU PKS Dilanjutkan

Dukungan untuk tetap dilanjutkan hingga disahkannya RUU PKS juga datang dari berbagai fraksi di DPR RI. Salah satunya dari Fraksi NasDem.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR RI Taufik Basari berharap RUU PKS bisa dikembalikan menjadi usulan fraksinya di daftar Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, katanya, pihaknyalah yang pertama kali mendorong agar RUU PKS masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"Maka kami Fraksi NasDem sebagai pengusul awal berharap dukungan teman-teman sekalian ketika Paripurna dan di Badan Musyawarah, agar bisa kembali lagi status seperti awal pengusulan dari NasDem. Karena kami tetap ingin RUU bisa dibahas dan dilanjutkan," papar Taufik.

Ia menegaskan, sikap fraksinya ini merupakan wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual. Ia juga mengingatkan data kekerasan seksual di Indonesia setiap tahunnya meningkat. Sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," katanya.

Selain Franksi NasDem, dukungan juga datang dari Fraksi Golkar. Anggota Baleg Fraksi Golkar Nurul Arifin meminta parlemen berkomitmen untuk tetap membahas RUU PKS baik di Prolegnas Prioritas 2020 maupun Prolegnas Proritas 2021.

Nurul merasa RUU PKS penting bagi perempuan Indonesia. Oleh karenanya, ia mendukung pembahasan RUU tersebut sesuai prosedur yang ada di DPR.

"RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan dimana (RKUHP), artinya yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukkan kepada RUU yang akan datang, utamanya semuanya yang ada di RUU PKS," ujar dia.

Sebelumnya, Baleg menyebut alasan Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU PKS ditarik, salah satunya karena belum rampungnya pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan Komisi III DPR RI.

Selain itu, pembahasan RUU PKS juga belum ada progres yang signifikan. Sehingga diputuskan RUU PKS dan beberapa RUU lainnya dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.

Tag: ruu pks