21 Karyawannya Positif COVID-19, Unilever Tutup Pabrik di Bekasi
Hal tersebut disampaikannya dalam kesempatan Rapat Evaluasi PSBB yang digelar pada Kamis, (2/7) di Ruang Rapat Bupati.
Dihadapan peserta rapat, Bupati mengungkapkan bahwa yang terjadi saat ini perlu disikapi secara serius mengingat di Kabupaten Bekasi merupakan daerah dengan Kawasan Industri terbesar.
"Kita ini kan daerah industri, jadi harus betul betul dijaga, jangan sampai ada lagi penambahan kluster-kluster Covid Baru dari sektor Industri." ucapnya.
Ia meminta kepada seluruh dinas terkait seperti Dinas Perindustrian untuk meningkatkan Komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, diwawancarai ditempat terpisah, dr Alamsyah selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi menyampaikan, kerjasama yang baik antara perusahaan dengan tim gugus tugas merupakan suatu hal yang penting untuk dibangun.
“Tentunya kami juga harus membangun kerjasama yang baik antar tim gugus tugas dengan pengelola kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Alamsyah juga mengatakan, hingga kamis sore (2/7) tercatat sebanyak 21 orang karyawan telah dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan test PCR. Hal ini terjadi disalah satu perusahaan yang berada di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi.
“Benar, kami juga telah menelusuri hal tersebut. Sebanyak 21 karyawan di PT Unilever dinyatakan positif dan telah dilakukan isolasi baik di rumah sakit atau wisma rujukan pemerintah, "katanya.
Ia menjelaskan, swab test juga telah dilakukan kepada seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut. Dan untuk sementara perusahaan tersebut telah menghentikan operasionalnya untuk sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Semua karyawannya sudah dilakukan swab test. Dan perusahannya juga telah berhenti beroperasi untuk sementara,” jelasnya.
Sementara itu, PT Unilever Indonesia telah menghubungi dan mengirimkan laporan resmi mengenai situasi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, melakukan contact tracing, dan mewajibkan PCR test bagi keseluruhan karyawan gedung TBB sebanyak 265 orang.
Pabrik-pabrik Unilever di Cikarang berada dalam lokasi yang terpisah-pisah. Gedung TBB merupakan salah satu bagian dari kompleks pabrik PT Unilever Indonesia Tbk di Cikarang, yang mana dalam kompleks tersebut terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan zona kerja dan area produksi yang ketat. Karyawan hanya diperbolehkan bekerja di zona masing-masing, dan tidak dapat melintas zona kerja dan area produksi untuk alasan apapun.
"Dalam penanganan, perusahaan terus berkoordinasi dengan tim Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Dinas Perindustrian serta manajemen Kawasan Industri Jababeka untuk melaporkan dan menyampaikan keputusan penghentian sementara operasional pabrik serta menyelaraskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan," kata Unilever dalam pernyataan tertulis, Jumat (3/7/2020).