Foto Presiden Jangan untuk Kampanye Pilkada

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Medan, era.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara melarang pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan tim pemenangannya memajang foto presiden, wakil presiden dalam alat peraga kampanye.

Dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Sumut, Medan, Jumat (9/2/2018), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulhasni mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam PKPU 4/2017 tentang Kampanye.

Karena itu, pasangan bakal calon gubernur Sumut dan tim pemenangannya tidak boleh memasang foto Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam seluruh alat peraga kampanye.

Pelarangan juga dilakukan untuk pemasangan foto Presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Namun, pemasangan foto presiden dan wakil presiden dalam alat peraga kampanye diperbolehkan jika memiliki hubungan langsung dengan parpol yang mendukung pasangan bakal calon gubernur.

Karena itu, foto Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan dan foto Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat diperbolehkan masuk dalam alat peraga kampanye.

"Foto Megawati dan SBY diperbolehkan karena memiliki hubungan langsung dengan parpol pengusung. Namun, foto Gus Dur tidak boleh karena bukan bagian dari partai pengusung," kata Yulhasni, seperti dikutip Antara, dalam rapat koordinasi yang diikuti pengurus parpol pengusung tiga bakal cagub Sumut itu.

Mengenai akun media sosial, pasangan bakal cagub dan tim pemenangannya hanya memperbolehkan memiliki lima akun dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan cagub tertentu.

Kemudian, mengenai materi dan bahan yang dicantumkan dalam alat peraga kampanye, KPU mengharuskan adanya paraf dari pasangan calon lain.

"Intinya, mereka mengetahui dan tidak keberatan dengan isi alat peraga kampanye tersebut," ujarnya.

Tag: pilkada 2018