Beda dengan Amerika, Pizza Hut Indonesia Tidak Bangkrut
"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan," kata Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk Kurniadi Sulistyomo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (6/7/2020) pagi.
Kurniadi menuturkan, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan (sudah diaudit dan belum diaudit), dan laporan tahunan dari perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
NPC merupakan salah satu penerima waralaba (franchisee) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di AS.
NPC merupakan salah satu dari 110 penerima waralaba (franchisee) Pizza Hut di Negeri Paman Sam.
"Perseroan dengan ini menyampaikan penegasan bahwa perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat," ujar Kurniadi.
Ia pun menegaskan, pengajuan permohonan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan kepailitan di AS tidak akan memiliki dampak, baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan/atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap perseroan.
Perusahaan berkode emiten PZZA itu juga menyampaikan dan memastikan kepada publik, termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, bahwa saat ini perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, serta tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang mmungkin terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di AS.
Sarimelati Kencana melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba (franchisor). PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.
"Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba oleh dan diantara perseroan dengan PHAPH," kata Kurniadi.
Ia menambahkan, perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
Perseroan memastikan untuk selalu memenuhi kewajiban-kewajiban dalam melakukan pengungkapan/keterbukaan informasi sebagaimana aturan yang berlaku.