Menanti Campur Tangan Pemerintah dalam Bisnis Tes COVID-19

Jakarta, era.id - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Menerbitkan Surat Edaran No HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, dalam surat tersebut menuangkan batasan tarif tertinggi sebesar Rp150.000.

Artinya, seluruh rumah sakit wajib untuk mematuhi pelaksanaan surat edaran tersebut dalam memberikan fasilitas pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dengan besaran tarif tertinggi sebesar Rp150.000 apabila melanggar pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 54 ayat 1, 2, 3, 4, 5 UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta dan menyarankan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengawasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut kepada seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang baik dan memberikan tolak ukur tarif batas tertinggi sampai terendah melalui mekanisme sebagaimana mestinya demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Agar hal tersebut dapat jelas untuk penyesuaian pemeriksaan rapid test terhadap tarif tersebut yang berdampak bagi kalangan pihak yang mampu maupun tidak mampu," ujar anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Fernando, Rabu (8/7/2020).

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga meminta kepada pemerintah untuk menyesuaikan Surat Edaran Terhadap Besaran Tarif Tertinggi Untuk Rapid Test Antibodi dengan Kondisi Masa Transisi New Normal kepada seluruh penyedia jasa rapid test. 

"Hal ini untuk memberi suatu perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia Pasca Pandemi Virus COVID-19, yang masih belum jelas dan tuntas pengkajianya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo mnyambut baik surat edaran tersebut. Sebab bila tak ditetapkan maka akan membuka peluang komersialisasi.

"Bila standarisasi harga tersebut tak segera ditetapkan, berpotensi membuka peluang

komersialisasi yang akan membebani masyarakat khususnya masyarakat yang akan bepergian,"

kata Bamsoet sapaan akrabnya, Selasa (7/7).

Menurutnya, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap harga tes COVID-19,

khususnya bila standarisasi tak mungkin dilakukan. Lemahnya pengaturan dan pengawasan

pemerintah terhadap hal ini membuka peluang penyimpangan terhadap tes COVID-19.

"Masyarakat terutama kelompok rentan positif COVID-19 yang berdasarkan hasil tes

membutuhkan layanan kesehatan darurat, sebaiknya langsung berobat ke rumah sakit rujukan

pemerintah yang menangani COVID-19, agar semua biaya ditanggung pemerintah," kata Bamsoet. 

Sebelumnya, sejumlah maskapai penerbangan menyediakan layanan paket tes COVID-19. Tiap

maskapai menawarkan harga yang beragam. 

Tak hanya maskapai, tiap rumah sakit pun kini juga menyediakan layanan tes COVID-19. Bahkan

penjualan online menawarkan rapid test COVID-19 mulai harga Rp 10 ribu hingga jutaan.

Tag: bisnis tes covid-19