Kejar Terus Aset Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa
“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya” ujar Yasonna dalam sesi konferensi pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Dalam sesi konferensi pers, Yasonna sekaligus menjelaskan alasan hingga proses ekstradisi ini harus dipimpin langsung olehnya.
“Selama proses permintaan ekstradisi sejak tahun lalu, ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia,” ujar Yasonna.
Seperti diketahui, Maria sudah menjadi WN Belanda sejak 1979. Yasonna harus memimpin langsung proses ekstradisi karena banyak lobi-lobi eksternal dari berbagai pihak yang tak menghendaki wanita asal Manado itu diproses hukum di Tanah Air.
“Itu juga yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa,” katanya.
Masa penahanan Maria Pauline Lumowa juga akan habis pekan depan. Itu sebabnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum 'mengebut' percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir.
“Semua ini kan memakan proses panjang. Karena Maria Pauline Lumowa adalah warga negara Belanda, ada lobi-lobi kepada pemerintah Serbia. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia,” kata Yasonna.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 Triliun rupiah.
Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003.
Begitu penangkapan tersebut diinformasikan, Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum Indonesia langsung mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019. Surat ini kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat nomor AHU-AH 12.01-22 tanggal 3 September 2019.
Yasonna memastikan Indonesia akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam upaya menegakkan keadilan terkait kasus Maria Pauline Lumowa.
“Sebagai warga negara asing, tentu kita akan memberi akses kepada kedutaan besarnya sebagai bagian perlindungan terhadap warga negara mereka. Kita akan beri akses kepada yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia akan mematuhi standar prosedur hukum yang berlaku,” tutur Yasonna.