PPP Dorong Gaji PNS Dipotong Zakat
This browser does not support the video element.
Reni menilai wacana itu terkait kinerja pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang membutuhkan. Katanya, dukungan soal pemotongan zakat PNS sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara.
"Saya sudah peroleh informasi dan saya dukung Pak Menteri (Lukman) untuk lakukan sosialisasi terhadap gagasan ini. Karena beberapa poin gagasan ini sudah sesuai dengan UUD tentang fakir miskin dilindungi oleh negara sebagaimana diamanatkan di UUD," ucap Reni di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Sebelumnya Menag menjelaskan tak ada istilah potongan wajib dalam regulasi penghimpunan zakat ini. Lukman mengatakan, Kemenag akan mengakomodasi PNS Muslim agar tidak lalai menunaikan kewajiban membayar zakat.
"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya PNS Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Lukman di Kantor Kemenag, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/2) lalu.
Jika diketok, peraturan itu akan menetapkan negara sebagai fasilitator dan sasaran kebijakan hanya ditujukan bagi PNS Muslim. Bagi PNS mulsim yang merasa keberatan dapat menolak kebijakan ini.
"Jadi, ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya," kata dia.