KMA 183 Tahun 2019 Tidak Meniadakan Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Dalam keterangan tertulis Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama A Umar, per Jumat (10/7/2020), dituliskan bahwa KMA terbaru otomatis mencabut KMA 165 tahun 2014.
Dalam dokumen yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei 2019 oleh menteri agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin, KMA 183 tahun 2019 ini akan memperbarui substansi yang dipakai dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab.
Pendidikan Agama Islam mencakup pelajaran Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Sementara, madrasah, sebagai sekolah umum yang bercorak pendidikan Islam, masih akan mengajarkan bahasa Arab dalam kurikulumnya.
Dalam pendahuluan dokumen panduan implementasi kurikulum madrasah terbaru ini (KMA 184 tahun 2019), dituliskan bahwa tujuan penerbitan dokumen tersebut adalah untuk mendorong Madrasah dalam "menghadapi revolusi industri 4.0."
"Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam," seperti dilanjutkan dalam pendahuluan, "maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi, dan pembentukan akhlak mulia peserta didik."
Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam.
Menurut catatan DIrektorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini ada lebih dari 78 ribu madrasah di Indonesia. Dari total tersebut, 28 ribu sekolah adalah tahapan Raudlatul Athfal. Berikutnya, 24.951 sekolah merupakan Madrasah Ibtidaiyah, dan 17.363 sekolah adalah Madrasah Tsanawiyah. Sisanya, 8.165 adalah Madrasah Aliyah.
A Umar dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penerapan kurikulum terbaru pada madrasah akan dilakukan secara serentak. "Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan kurikulum 2006," kata Umar.
Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.