Fraksi PPP: Revisi UU MD3 Cacat Konstitusi

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Fraksi PPP menolak revisi undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati mengatakan, penolakan ini dilakukan karena revisi yang sudah disepakati Baleg dan pemerintah itu, cacat secara konstitusi.

"Bagi PPP, rancangan revisi UU MD3 yang kemarin yang diputus dalam rapat Baleg dengan pemerintah cacat konstitusi," ucap Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Fraksi PPP tidak terima penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD ini diberikan lansung berdasarkan urutan pemenang pemilu 2014. Menurut dia, penambahan itu harusnya dilakukan dengan sistem paket, sesuai dengan sistem sebelumnya.

"Penambahan kursi wakil ketua itu diberikan kepada suara kesatu ketiga dan keenam. Padahal putusan mahkamah konstitusi, harusnya penambahan itu dilakukan dengan cara dipilih," kata Reni.

"Kalau mau dilakukan penambahan maka mekanismenya harus dipilih. Dipilih dengan cara bagaimana? Dengan suara terbanyak. Kalau toh langsung penetapan basisnya harus kepada suara terbanyak. Jadi boleh kalau penetapan, basisnya suara terbanyak, DPR satu, MPR satu," lanjutnya.

Seperti diketahui dalam Rapat Kerja Panja (Panitia Kerja) Baleg bersama Menkumham Yasonna Laoly yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018) menghasilkan kesepakatan opsi penambahan kursi yakni satu kursi tambahan untuk DPR, tiga tambahan untuk MPR, dan satu kursi tambahan untuk DPD.

Kendati demikian, tidak semua Fraksi di DPR sepakat dengan revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan. Dari sepuluh perwakilan fraksi yang mengikuti rapat kerja dengan pemerintah, dua fraksi menolak penamabahan kursi pimpinan. Dua fraksi itu yakni fraksi PPP dan fraksi Nasdem. 

Tag: ketua dpr ppp