Pemprov Jabar Siapkan Sanksi bagi Mereka yang Tak Bermasker

Bandung, era.id – Gugus Tugas Jawa Barat akan menghukum orang yang tidak memakai masker di tempat umum, berupa denda mulai Rp100-Rp150 ribu, kurungan penjara, atau kerja sosial dan berlaku 27 Juli 2020.

Ketua Gugus Tugas yang juga Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku hukuman tersebut sebagai bagian dari menegakkan disiplin bagi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, khususnya pemakaian masker di tempat umum.

Pendisiplinan dianggap sudah saatnya dilakukan. “Sudah diakukan teguran, sudah masuk komitmen kita yaitu pendisiplinan dengan denda. Jadi akan ada denda 100 sampai 150 ribu kepada yang tidak gunakan masker di tempat umum,” kata Ridwan Kamil, dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020).

Aturan ini wajib berlaku di tempat-tempat umum. Ada beberapa pengecualian penggunaan masker di ruang umum, antara lain untuk orang berpidato, olahraga, makan, dan lain-lain.

Aturan mulai berlaku 27 Juli 2020 atau ada waktu 14 hari sosialisasi dari sekarang. Selama 14 hari tersebut, semua kantor maupun institusi harus melakukan sosialisasi penggunaan masker. Sehingga pada saat penerapan hukuman, tidak akan banyak yang kena denda.

“27 Juli mudah-mudahan kami tidak berharap banyak yang kena denda, karena bukan tujuan kami mencari denda, tujuan kami mah tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada,” kata Ridwan Kamil.

Teknis pelaksanaan denda selanjutnya akan diatur peraturan gubernur. Sedangkan uang denda, nantinya akan masuk ke kas daerah. Namun jika si pelanggar tidak sanggup membayar denda, dia akan mendapat sanksi lain.

“Dan pilihannya kalau tak bisa bayar denda solusinya akan ada kurungan atau kerja sosial yang dirumuskan Kajati,” katanya.

Pelaksanaan penegakan hukuman ini akan dilakukan tiga institusi yaitu Satpol PP, kepolisian, TNI, dan tim Gugus Tugas.

Tag: covid-19 di indonesia