Pilkada 2020 Bisa Saja Ditunda Lagi
Tito mengatakan, sebelumnya rencana Pilkada 2020 akan digelar pada bulan September 2020. Namun, dengan adanya pandemi COVID-19, maka pelaksanannya harus ditunda hingga Desember 2020.
"Namun apabila pada saat pemilihan kondisi kedaruratan bencana wabah COVID-19 masih belum selesai atau meningkat, pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR," papar Tito, Selasa (14/7/2020).
Aturan yang diubah
Terdapat sejumlah perubahan yang terjadi dalam UU Pilkada yang mengatur soal penundaan pilkada karena adanya bencana nonalam skala nasional. Ada tiga pasal yang menadapat perubahan, antara lain sebagai berikut:
Pasal 120 diubah menjadi,
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
Dengan pengesahan tersebut, maka ada Undang-Undang yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada 2020.
Tito mengingatkan agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Dia juga berharap, semua pihak bisa mendukung penyelenggaran pilkada mendatang.