Febi Dituntut Dua Tahun Setelah Menagih Utang Lewat Instagram

Jakarta, era.id - Febi Nur Amelia dituntut dua tahun setelah menagih utang ke istri petinggi polisi, Fitriani Manurung pada Februari 2019. Febi menangih utang lewat instagramnya @feby25052.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA. TOLONG BGT DONK IBU, DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT, PASTINYA AKU IKHLASKAN. TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA, JADI HARUS DIMINTA DONK. BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

Ceritanya sederhananya begini, uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016. Pada 2017, Febi menagih dan Fitriani mengaku belum bisa membayarnya.

Dari cerita Febi, Fitri memblokir WhatsApp dan nomor selulernya. Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun Fitriani mengaku tidak mengenal Febi bahkan tidak merasa punya utang.

Dari situlah, unggahan Febi membuat "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar. Dia lalu melaporkan Febi. Kasusnya pun bergulir sampai Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang ini mendapat perhatian banyak pihak, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik. Di akhir sidang, Febi mengaku kalau unggahannya adalah bukti bahwa aksesnya untuk berkomunikasi dengan Fitriani sudah tidak bisa.

"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Fitriani Manurung, saat dikonfirmasi, membantah hal itu. Ia mengaku cuma mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti. “Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.

Kata Fitri lagi, Febi dituding berkali-kali mengunggah di Instagram bahwa Fitriani berutang. Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram, sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan? Nggak bisa. Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya."

"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya. Banyak lho, saya dihujat di Instagram. Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan."

Dituntut dua tahun, agenda persidangan kasus ini lebih banyak ditunda, karena terkendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang berada di Jakarta. Ditambah lagi masa pandemi Covid-19 yang membatasi akses dan jam kerja. Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan.

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan. Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi.

Tag: hukuman mati