Calon Istri Prajurit TNI Harus Punya 16 Dokumen, hingga Ikut Tes Keperawanan

ERA.id - Di balik posisinya yang mentereng, istri prajurit merupakan tandem seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menjaga keutuhan republik. Tidak heran bila untuk menjadi istri prajurit pun, ada banyak syarat administrasi dan kriteria yang harus dipenuhi.

Seorang perempuan yang terpikir untuk menikah dengan seorang prajurit TNI perlu memahami posisi calon suaminya dalam mempertahankan keamanan Republik Indonesia. Oleh karena itu, ada banyak persyaratan yang umumnya tidak banyak ditemui di luar kultur TNI.

Berikut syarat administrasi menjadi bagi seseorang yang mau menikah dengan anggota TNI dikutip dari berbagai sumber:

Syarat Administrasi

Ada 16 syarat administrasi bagi seseorang yang mau menikah dengan anggota TNI:
  1. Surat Permohonan Izin Menikah. Surat ini harus diurus calon suami yang menjadi anggota korps TNI dan ditandatangani komandan kompi.
  2. Surat Persetujuan Orang Tua atau Wali Calon Istri. Surat ini ditandatangani oleh orang tua dan atas sepengetahuan aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
  3. Surat Keterangan Belum Menikah. Surat ini ditandatangani dan diketahui oleh aparat desa atau KUA setempat.
  4. Surat Keterangan Menetap Orang Tua dan Orang Tua Istri. Surat ini diketahui oleh aparat desa domisili kedua orang tua tentara dan calon istri.
  5. Surat Bentuk Sampul D. Surat ini didapatkan dari Kodim atau Koramil di domisili calon istri dan tentara. Nantinya, surat ditujukan ke Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil, dan diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah terlibat dalam organisasi yang melawan kedaulatan NKRI.
  6. Dokumen N1 (Pernyataan akan Menikah), yang ditandatangani orangtua dan istri, serta diketahui oleh aparat desa.
  7. Dokumen N2 (Pernyataan Asal-Usul Calon Istri), yang diketahui oleh aparat desa setempat.
  8. Dokumen N4 (Pernyataan Keterangan Orang Tua Istri), yang isinya diketahui oleh aparat desa setempat.
  9. Surat Pernyataan Calon Istri dan Suami, dan diketahui oleh aparat desa setempat.
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon istri dan kedua orangtuanya.
  11. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
  12. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.
  13. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
  14. Pas foto gandeng 6x9 dalam pakaian PDH dan Persit, tanpa lencana, dan berlatar biru. Pas foto dicetak sebanyak 12 lembar.
  15. Pas foto calon istri 4x6, menggunakan pakaian Persit. Pas foto dicetak sebanyak 5 lembar.

Bagi kebanyakan orang, persyaratan di atas mungkin sudah cukup merepotkan. Namun, itu baru syarat administrasi. Masih ada lagi rangkaian tes yang harus dipenuhi sebelum seorang perempuan diterima dalam korps istri prajurit TNI.

Tahap Lanjutan

Sedikitnya ada 4 poin tes yang harus dilalui setelah seluruh berkas administrasi pernikahan dan asal-usul istri dipenuhi. Tes tersebut mencakup.
  1. Pemeriksaan Penelitian Khusus (Litsus): calon istri akan diuji mengenai kemampuan umum di bidang kenegaraan serta pandangannya tentang organisasi ilegal yang mengancam NKRI.
  2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes): keseluruhan tubuh dari calon istri dan suami akan dicek. Hal ini biasa juga disebut sebagai medical check-up, yang bertujuan memastikan bahwa keduanya dalam kondisi sehat. Konon, calon istri juga akan menjalani tes keperawanan dalam fase ini. Namun, rumor ini masih belum jelas hingga saat ini. Ada yang mengaku benar-benar diteliti secara fisik, namun, ada yang hanya ditanyai.
  3. Pembinaan Mental (Bintal): menghadap ke Disbintal TNI, kedua calon suami-istri akan mengikuti pembinaan pra-nikah. Mereka akan menghadapi pertanyaan menyangkut kepribadian masing-masing dan pengetahuan agama keduanya.
  4. Pertemuan ke Pejabat Kesatuan: setelah seluruh tes dijalani, kedua pasangan akan menghadap ke pejabat kesatuan tempat calon suami bekerja.

Berdasar data Global FIre Power, jumlah personil TNI per 2018, baik yang aktif maupun cadangan, adalah sebanyak 975.750 orang.  Namun, jumlah diestimasi menurun pada tahun 2019, yaitu menjadi 800.000 anggota.

Mengingat bahwa sebagian besar anggota TNI sudah beristri, bisa dibayangkan betapa besar skala jumlah istri prajurit yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Istri Prajurit (Persit). Saking besarnya, tiap matra TNI memliki organisasi khusus bagi para istri prajurit, yaitu Persit Kartika Chandra Kirana (TNI AD), Persit Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Persit Jalasenastri (TNI AL).

Tag: istri prajurit