Digantikan RUU BPIP, Polemik RUU HIP Harus Diakhiri
"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan Pancasila yang sudah final," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan meski pun RUU HIP diganti dengan RUU BPIP, namun tidak akan segera dilakukan pembahasan. DPR dan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap RUU BPIP tersebut.
"Selanjutnya DPR dan Pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara Pemerintah dan DPR ini, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dgn RUU HIP sudah dapat kita akhiri," ujar Puan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan menegaskan RUU BPIP akan berbeda dengan RUU HIP yang memicu kontroversi. Dia memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang dimasukkan dalam draf tersebut. Dia menjabarkan konsep RUU BPIP yang ditawarkan pemerintah berisi 7 bab dan 17 pasal, sedangkan RUU HIP 10 bab dan 60 pasal.
Baca juga: DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law Hari Ini
"Substansi BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi," tegas Puan.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyerahkan tiga dokumen yang berisi satu surat resmi presiden dan dua lampiran lain terkait dengan RUU BPIP. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani.