Ini Beda Satgas COVID-19 dan Satgas Ekonomi

ERA.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keduanya berbeda. 

Erick akan langsung membawahi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin.

"Ketua pelaksana mempunyai tugas untuk mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," tulis belied Pasal 4 dalam Perpres tersebut.

Berdasarkan Perpres, Komite Kebijakan bertugas untuk menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.

Komite Kebijakan juga ditugaskan mengintegrasi seluruh terobosan yang ada dan mengevaluasi seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonominya.

Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 punya tugas melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan diharuskan menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis secara tepat, mengawasi kebijakan terkait penanganan COVID-19, dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pandemi tersebut.

Sedangkan, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi.

Untuk menjalankan tugasnya, komite ini diharuskan melibatkan kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, dan pihak lain yang diperlukan.

Lebih lanjut, kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota kemudian ditugaskan membentuk Satgas Penanganan COVID-19 sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Hingga satgas baru itu terbentuk, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat maupun di daerah, tetap bekerja seperti biasa.

Hal ini diatur dalam Pasal 20 Perpres 82 Tahun 2020 yang berbunyi: "Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini."