Hati-Hati Ada Razia Masker di Jakarta, yang Enggak Pakai Didenda Rp250 Ribu
ERA.id - DKI Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase 1. Meski begitu, banyak masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Seperti di kawasan Pasar Pagi Asemka, Tamansari. Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker terjaring razia.
Razia itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat. "Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (22/7/2020).
Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker. Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.
"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.
Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp250.000. Namun, mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.
"Ok Prend" dilaksanakan mulai Senin (20/7). Tak hanya dilaksanakan di Pasar Pagi Asemka, namun dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.