Bejat! Tujuh Remaja di Cianjur Cekoki Miras dan Perkosa Anak di Bawah Umur
ERA.id - Tujuh remaja pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, Cianjur, ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat. Sebelum memperkosa, mereka mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga korban harus dirawat intensif di puskesmas setempat.
Kepala Polsek Agrabinta, AKP Ipid A Saputra mengatakan kasus pemerkosaan terhadap MC (15) itu berawal dari laporan orang tuanya yang mendapati anaknya tidak sadarkan diri dan muntah darah setelah diantarkan beberapa orang warga.
"Pihak keluarga mendapat informasi dari korban dicekoki minuman keras dan obat terlarang, hingga diperkosa secara bergantian tujuh pelaku. Atas dasar tersebut pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Markas Polsek Agrabinta. Kami langsung menyebar anggota untuk menangkap pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur," katanya, dikutip Antara, Kamis (23/7/2020).
Tidak membutuhkan waktu lama, ketujuh pelaku berinisial DD, SP, ABD, DN, KP, YD, dan RN ditangkap Satreskrim Polsek Agrabinta di rumah orangtuanya masing-masing tanpa perlawanan. Ketujuh remaja itu langsung digelandang ke Markas Polsek Agrabinta untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan di hadapan petugas, MC pertama kali dijemput SP di rumahnya dan langsung diajak ke warung di pinggir pantai, di mana komplotan pelaku lain sudah menunggu. MC dicekoki minuman keras dan dipaksa meminum obat terlarang dosis tinggi, hingga dia tidak sadarkan diri.
"Saat itulah korban disetubuhi secara bergiliran dan ditinggalkan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban yang ditemukan warga sekitar, membawanya pulang ke rumah orangtuanya. MC sempat muntah darah dan dirawat di Puskesmas Agrabinta," kata Saputra.
Dari kasus itu, dia mengimbau, "Perhatian dan pengawasan orangtua harus ditingkatkan agar anak tidak salah pergaulan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan."