Belum Dapat Keadilan, Korban Penggusuran Tamansari Datangi Balai Kota
ERA.id - Korban penggusuran proyek rumah deret di Tamansari mendatangi Balai Kota Bandung. Tujuannya untuk menagih kembali hak dasar hidup sebagai warga kepada pemerintah.
Menurut juru bicara warga RW 11 Tamansari Bandung Eva Eriani dalam kurun waktu tujuh bulan pasca penggusuran pada akhir tahun lalu, sampai saat ini belum ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak Pemerintah Kota Bandung.
Tanggung jawab pemerintah itu sebut Eva, terkait kerugian dan kerusakan terhadap kesehatan fisik dan psikis, hilangnya mata pencaharian, serta pendidikan anak, rusak dan hilangnya rumah, surat kependudukan serta barang lainnya.
“Kami ini diperlakukan sebagai masyarakat seperti apa gitu kan? Kalau menurut BPN (Badan Pertanahan Negara) bahwa tanah ini tanah negara bebas yang belum ada kepemilikan, baik dari pemerintah ataupun kepada warga. Seharusnya dan disitu sudah jelas kalau mau clear and clean, harus musyawarah dengan warganya setempat kan gitu kan. Nah itu kan belum clear, tapi mereka sudah terus menerus saja melakukan hal-hal yang sebetulnya aturannya mereka belum penuhi,” kata Eva dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis (23/7/2020).
Eva menerangkan salah satu tindakan pemerintah setempat yang dianggap ilegal, yaitu dilakukannya beberapa kali pengukuran tanah yang hendak didirikan rumah deret. Padahal sebut Eva, putusan pengadilan soal sengketa kepemilikan tanah di RW 11 Tamansari Bandung belum inkrach.
Eva berharap aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung akan berakhir dengan audiensi dengan Sekretaris Daerah Ema Sumarna. Karena beberapa kali rencana itu terbengkalai dengan berbagai alasan.
“Rencana audensi dengan Sekda itu pada bulan Maret 2020. Tapi kepotong sama Musrembang, kemudian dijadwalkan kembali di bulan yang sama namun terhalang dengan adanya pandemi COVID-19. Tadi yang datang hanya perwakilan dari Kesbangpol, punya kepentingan apa Kesbang mendatangi kami,” ucap Eva.
Eva mengaku warga korban penggusuran rumah deret di RW 11 Tamansari Bandung akan terus berjuang menuntut haknya terhadap Pemerintah Kota Bandung. Belum lagi kerugian materi dan non materi yang derita, akibat penggusuran itu warga terpaksa harus menetap di masjid sebagai tempat pengungsian.
Seperti diketahui pada Kamis 12 Desember tahun 2019, kami warga RW 11 Tamansari Bandung digusur secara paksa disertai berbagai tindakan kekerasan aparat gabungan (Polisi, TNI dan Satpol PP) yang diterjunkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Tindakan itu mendapatkan perlawanan dari warga dan sejumlah kelompok simpatisan dengan berakhir bentrok.