Satgas COVID-19 akan Panggil Jerinx SID Soal Aksi Bali Tolak Rapid Test

ERA.id - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh di Bali terkait aksi demo menolak rapid test dan swab test. Unjuk rasa itu digelar oleh sekelompok massa yang menamakan diri Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa).

Doni menegaskan, agar massa yang menggelar aksi tersebut pada Minggu (26/7/2020) dipanggil, termasuk drummer SID yaitu Jerinx, untuk diberikan penjelasan.

"Mereka yang masih menentang penggunaan rapid test dan swab test PCR hendaknya dipanggil dan diberikan penjelasan," ujar Doni usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Senin (27/7/2020).

Doni menjelaskan, rapid test dan swab test penting untuk deteksi penularan COVID-19. Sebab, jika seseorang terinfeksi virus korona maka sangat berpotensi menularkannya kepada anggota keluarganya ataupun lingkungan sekitarnya.

Apalagi jika orang tersebut terinfeksi tanpa gejala dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Karenanya, dia kembali menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menekan angka penularan COVID-19.

"Kalau masih merasa sehat ternyata positif, ini dapat bahayakan yang lain. Kalau seandainya seorang muda punya mobilitas tinggi, berada di rumah yang rentan, sangat mungkin keluarga tersebut berpotensi tertular. Kesadaran kolektif tidak boleh terhenti," paparnya.

Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa) menggelar unjuk rasa menolak kebijakan rapid test dan swab test COVID-19, di Denpasar, Bali, Minggu (26/7/2020). Salah satu sosok yang paling menonjol adalah Jrx.

Personil grup band punk SID ini memang paling vokal menyuarakan bahwa wabah COVID-19 hanyalah konspirasi dan tidak benar-benar ada.

Adapun salah satu tuntutan dalam aksi demo kemarin adalah mengkritik kebijakan pemerintah dengan diberlakukannya rapid test sebagai syarat administrasi untuk melakukan perjalanan keluar masuk melalui pintu pelabuhan atau bandara.

Merena juga menolak beberapa surat kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Misalnya, Surat Dinas Pariwisata Bali Nomor 556/2782/iv/dispar tentang Sertifikat Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam surat edaran tersebut mewajibkan rapid test kepada karyawan dengan biaya sendiri alias mandiri sebagai salah satu syarat bagi perusahaan pariwisata untuk mendapatkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan, selanjutnya diizinkan untuk beroperasi.