Siapa Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra?

ERA.id - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan potensi adanya tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Sigit mengatakan ada 20 saksi yang telah diperiksa terkait kasus yang mencoreng isntitusinya hingga saat ini.

“Saat ini kita sudah memeriksa kurang-lebih 20 orang sebagai saksi,” kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7).

Sigit memastikan tim khusus bentukannya terus mengidentifikasi pihak-pihak yang membantu keluar dan masuknya Djoko Tjandra di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus pengajuan tahap peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menjerat dirinya. Terkait kasus ini, Djoko Tjandra menghilang dan berstatus buronan.

“Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra) mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia,” ucapnya.

“Tentunya sudah saya sampaikan bahwa akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya,” sambung Sigit.

Polri sebelumnya menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Brigjen PU disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.